Sejarah Kantor

https://disperkim.lampungprov.go.id/assets/images//no-image/poster.jpg

Terbentuknya Dinas  Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya berdasarkan PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya berawal dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan pada saat terbitnya perda Nomor 4 tahun 2019 cakupan tugas Dinas menjadi lebih luas, dengan bergabungnya penataan ruang yang semula berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.  Begitu pula Bidang Cipta Karya yang semula berada pada dinas CK dan psda sekarang menjadi kewenangan dari Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya merupakan unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan Provinsi di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung mempunyai fungsi:

<!--[if !supportLists]-->a.       <!--[endif]-->perumusan kebijakan teknis di bidang perumahan, kawasan permukiman, cipta karya, penataan ruang dan pertanahan yang menjadi kewenangan Provinsi;

<!--[if !supportLists]-->b.      <!--[endif]-->pendataan, perencanaan, penyediaan, pemberdayaan, bantuan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi di bidang perumahan, kawasan permukiman, cipta karya, penataan ruang dan pertanahan;

<!--[if !supportLists]-->c.       <!--[endif]-->pembinaan, pengawasan, pengendalian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di bidang perumahan, kawasan permukiman, cipta karya, penataan ruang dan pertanahan kabupaten/kota;

<!--[if !supportLists]-->d.      <!--[endif]-->koordinasi, fasilitasi dan sinkronisasi urusan di bidang perumahan, kawasan permukiman, cipta karya, penataan ruang dan pertanahan kabupaten/kota;

<!--[if !supportLists]-->e.      <!--[endif]-->pembangunan dan penataan infrastruktur di bidang perumahan, kawasan permukiman dan cipta karya alam kawasan strategis provinsi;

<!--[if !supportLists]-->f.        <!--[endif]-->penyelenggaraan administrasi Dinas; dan

<!--[if !supportLists]-->g.       <!--[endif]-->penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas.