Sejarah Kantor

Terbentuknya
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Cipta Karya berdasarkan PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 4 TAHUN 2019
TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG.
Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya berawal dari Dinas Perumahan dan
Kawasan Permukiman, dan pada saat terbitnya perda Nomor 4 tahun 2019 cakupan
tugas Dinas menjadi lebih luas, dengan bergabungnya penataan ruang yang semula
berada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Begitu pula Bidang Cipta Karya yang semula
berada pada dinas CK dan psda sekarang menjadi kewenangan dari Dinas Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.
Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya merupakan unsur Pelaksana Urusan
Pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta bidang
Pertanahan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
dan Cipta Karya dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini
mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan Provinsi di
bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman berdasarkan asas otonomi yang menjadi
kewenangan Pemerintah Provinsi, tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas
lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Gubernur berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Untuk
menyelenggarakan tugas tersebut, Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Cipta Karya Provinsi Lampung mempunyai fungsi:
<!--[if !supportLists]-->a. <!--[endif]-->perumusan
kebijakan teknis di bidang perumahan, kawasan permukiman, cipta karya, penataan
ruang dan pertanahan yang menjadi kewenangan Provinsi;
<!--[if !supportLists]-->b. <!--[endif]-->pendataan,
perencanaan, penyediaan, pemberdayaan, bantuan, pembiayaan, pemantauan dan
evaluasi di bidang perumahan, kawasan permukiman, cipta karya, penataan ruang
dan pertanahan;
<!--[if !supportLists]-->c. <!--[endif]-->pembinaan,
pengawasan, pengendalian serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan di
bidang perumahan, kawasan permukiman, cipta karya, penataan ruang dan
pertanahan kabupaten/kota;
<!--[if !supportLists]-->d. <!--[endif]-->koordinasi,
fasilitasi dan sinkronisasi urusan di bidang perumahan, kawasan permukiman,
cipta karya, penataan ruang dan pertanahan kabupaten/kota;
<!--[if !supportLists]-->e. <!--[endif]-->pembangunan
dan penataan infrastruktur di bidang perumahan, kawasan permukiman dan cipta
karya alam kawasan strategis provinsi;
<!--[if !supportLists]-->f.
<!--[endif]-->penyelenggaraan administrasi Dinas; dan
<!--[if !supportLists]-->g. <!--[endif]-->penyelenggaraan
evaluasi dan pelaporan Dinas.