Bandar Lampung - Dinas PKPCK Provinsi Lampung melalui Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan telah melakukan Harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham dan Anggota Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung guna mendukung percepatan proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Lampung tahun 2023-2043. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung Dr. Alpius Sarumaha, S.H.,M.H.
Dalam kesempatan ini pimpinan rapat menegaskan kembali mengenai keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dalam penyusunan produk hukum daerah yaitu mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan tahapan pengundangan, serta bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung memiliki Motto Kerja Harmonisasi “ One Day Service”. Terkait materi muatan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah yang kita bahas hari ini harus betul-betul dilihat kembali terutama dari segi kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah Provinsi dalam menyusun tata ruang wilayah serta yang paling penting adalah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” Tegasnya.
Dari rapat harmonisasi yang dilaksanakan pada hari ini diperoleh kesimpulan yang dituangkan dalam berita acara pengharmonisasian yaitu bahwa Raperda Provinsi Lampung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043 disarankan perlu dirumuskan kembali dengan memperhatikan sistematika, kewenangan serta disusun sesuai dengan Teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Penyerahan Berita acara pengharmonisasian diserahkan oleh Kepala Bidang Hukum Ibu Rugun Tresia O. Pakpahan, SH. MH. Mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepada pemrakarsa Ibu Endang Wahyuni, ST., M.Si selaku Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung